LANGITJAMBI, BUNGO_
Salah satu mahasiswi Universitas Muhammadiyah Muara Bungo (UMUBA) berinisial SA resmi tidak diperbolehkan mengikuti prosesi wisuda tahun ini. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh, salah satu perwakilan pihak kampus, pada Sabtu (24/10/2025).
Salah satu pegawai dibagiab Humas Umuba menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah SA tidak memenuhi dua persyaratan penting yang telah diminta oleh pihak universitas.
“Sampai saat ini SA belum menyerahkan apa yang diminta oleh pihak kampus. Pertama, video klarifikasi terkait permasalahan yang sebelumnya terjadi, dan kedua, laporan dari pihak nenek mamak di tempat tinggalnya”. Jelasnya
Menurutnya, kedua syarat tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi dan pembinaan etika mahasiswa. Karena tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, pihak universitas akhirnya menetapkan bahwa SA melanggar kode etik sebagai mahasiswi UMUBA
“Dengan dasar itu, kami memutuskan bahwa yang bersangkutan melanggar kode etik kampus dan untuk sementara tidak diperbolehkan mengikuti wisuda”. Tambahnya
Pihak kampus berharap keputusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh mahasiswa/mahasiswi untuk selalu menjaga integritas, mematuhi aturan, serta menghormati tata tertib dan nilai-nilai etika yang berlaku di lingkungan akademik.
Penulis: Gusti Dian Saputra












