Diduga Langgar Kode Etik, SA Mahasiswi UMUBA Tidak Diizinkan Wisuda

- Penulis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LANGITJAMBI,  BUNGO_

Salah satu mahasiswi Universitas Muhammadiyah Muara Bungo (UMUBA) berinisial SA resmi tidak diperbolehkan mengikuti prosesi wisuda tahun ini. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh, salah satu perwakilan pihak kampus, pada Sabtu (24/10/2025).

Salah satu pegawai dibagiab Humas Umuba menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah SA tidak memenuhi dua persyaratan penting yang telah diminta oleh pihak universitas.

“Sampai saat ini SA belum menyerahkan apa yang diminta oleh pihak kampus. Pertama, video klarifikasi terkait permasalahan yang sebelumnya terjadi, dan kedua, laporan dari pihak nenek mamak di tempat tinggalnya”. Jelasnya

Menurutnya, kedua syarat tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi dan pembinaan etika mahasiswa. Karena tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, pihak universitas akhirnya menetapkan bahwa SA melanggar kode etik sebagai mahasiswi UMUBA

“Dengan dasar itu, kami memutuskan bahwa yang bersangkutan melanggar kode etik kampus dan untuk sementara tidak diperbolehkan mengikuti wisuda”. Tambahnya

Pihak kampus berharap keputusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh mahasiswa/mahasiswi untuk selalu menjaga integritas, mematuhi aturan, serta menghormati tata tertib dan nilai-nilai etika yang berlaku di lingkungan akademik.

Penulis: Gusti Dian Saputra

Berita Terkait

Natalena Dimutasi Ke Polda Jambi, Elfino Jabat Kapolres Bungo
PP.FC Juarai Turnamen Tropeo Karang Taruna Dusun Pematang Panjang, Teje Cell.FC Rantau Embacang Runner-up
Suana Tangis Haru Saat Dandim Pungky Tinggalkan Bungo
SMKN 6 Bungo Borong Prestasi, Raih The Best Participant dan Juara Nasional Video Dokumenter
Muhammad Daniel Koordinator LangitJambi.com Hadiri Acara Hari Pers Nasional 2026 Di Banten
Rahmat Arpison Anggota DPRD Kabupaten Bungo Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional Th. 2026
Warga Resah Maraknya Peredaran Narkotika Dikampung Lereng, Berharap Polisi Segera Bertindak
Camat Bersama Polsek Muko-Muko Bathin VII Gotong Royong Dukung Program Bupati, Jaga Kebersihan Lingkungan Dari Sampah
Berita ini 197 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:07 WIB

Hebooh.!! Gugatan PMH Bupati Ke Tiga Instansi Dugaan Aset Pemda Disertifikatkan Jadi Milik Pribadi

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:43 WIB

Belasan Orang Diciduk, Polisi Temukan Barang Bukti Emas dan Sabu

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:35 WIB

Fokus Rawat Orang Tua Lagi Sakit, Andi Samudra Resmi Mundur Dari Jabatannya, Siapa Bakal Penggantinya.

Rabu, 25 Februari 2026 - 00:08 WIB

Heboh..!! Sidang Gugatan Muhammad Fadhil Arief, Benarkah Ada Temuan BPK Terkait Aset Pemda??

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:50 WIB

PT.MMS Diduga Tak Penuhi Standar Pabrik Sawit, Limbah Dibuang ke Sungai Pilau Mencuat Sejak 2019

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:13 WIB

Panen Perdana Tembus 1,45 Ton Jagung, Program Satu Desa Satu Hektar

Senin, 16 Februari 2026 - 12:18 WIB

PANAS..!!! Bupati Batang Hari Gugat Sekda ke PN Muara Bulian, Bakeuda dan Inspektorat Ikut Terseret

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:08 WIB

Kasus Pencurian Masih Dominan, 100 Kasus Tuntas Ditangani Sepanjang 2025

Berita Terbaru

Batang Hari

Belasan Orang Diciduk, Polisi Temukan Barang Bukti Emas dan Sabu

Jumat, 27 Feb 2026 - 15:43 WIB