DESA TARIKAN MENYALA!!!

- Penulis

Jumat, 21 November 2025 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGITJAMBI,  JAMBI_ Masyarakat Desa Tarikan mengadakan musyawarah desa yang dihadiri oleh Kepala Desa serta perangkat Desa, Ketua BPD dan Anggota BPD,Para ULAMA dan Cendekiawan,Tetua Tengganai yang Dituakan,dan ratusan warga desa tarikan kecamatan kumpe ulu, kabupaten muaro Jambi: “MENOLAK SK TOL 358 tahun 1992 dan SK TOL 13 tahun 1997 UNTUK DI BATALKAN ATAU DICABUT sekaligus menghentikan aktifitas Pemortalan atau Pemungutan jalan Desa dan Kabupaten oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab

Jambi, kamis 20 November 2025- Masyarakat Desa Tarikan melakukan musyawarah desa buntut dari berlarut-larut nya kasus yg tidak kunjung selesai selama enam tahun. Yang telah membuat masyarakat banyak khusus nya desa tarikan meminta kepastian hukum atas tindakkan oknum yg diduga bernama Ahmad. Sabki dan kawan-kawan dalam mengambil pungutan ke pada masyarakat yg tinggal di dalam RT 01

Datuk kades Amin dalam sambutan nya meminta dan memberikan arahan kepada masyarakat Desa Tarikan untuk bersama- sama bahu membahu mengusir dan membersihkan Desa dari segala pungli yang memberatkan masyarakat,

“saya menghimbau semua masyarakat saya Desa Tarikan untuk bahu membahu menolak SK TOL 358 tahun 1992 dan SK TOL 13 tahun 1997 yang di pergunakan oleh oknum yg tidak bertanggung jawab mengatas nama kan masyarakat dengan meminta pungli jalan yang telah berlangsung bertahun-tahun, kami sudah muak dengan ulah oknum-oknum ini, dan kami berharap pihak kepolisian khususnya POLDA Jambi untuk cepat memproses LP masyarakat Desa Tarikan biar kami bisa mendapat kan keadilan dan kepastian hukum tanpa ada tebang pilih, karena di mata hukum kita sama, tidak ada kaya dan tidak ada miskin, SK TOL 358 tahun 1992 dan SK TOL 13 tahun 1997 ini juga di pakai oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab ini untuk memanen sawit yang ada di daerah yang mereka klaim saat ini, dan ini sudah sangat melanggar norma hukum pidana dan norma agama, klaim yang mereka lakukan tidak mendasar dan tidak berkekuatan hukum tetap, karena mereka sudah kalah di Mahkamah Agung dan PK nya, Putusan pengadilan negeri muaro jambi sudah jelas terhadap SK TOL 358 tahun 1992 dan SK TOL 13 tahun 1997 bahwa SK TOL tersebut tidak berkekuatan hukum tetap, tidak memiliki legal standing, bukan sebagai pihak. Kami juga memohon kepada bapak Presiden Prabowo dan kementrian agraria untuk membatalkan SK TOL 358 dan SK TOL 13 karena sudah di gunakan oleh oknum-oknum yang menjadi mafia tanah untuk bisa di berantas dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat desa tarikan. ”

Datuk Kades Amin juga menambahkan, masyarakat mendesak agar penyidik segera menangkap terduga pelaku.

> “Tangkap A. S! Yang sudah membuat ketidaknyamanan dan tidak kondusif nya desa tarikan dari ulah- ulah premanisme nya yang dapat menyebabkan ketidakstabilan keamanan desa. ”

Sementara itu, bapak suwardi yang merupakan warga Desa Tarikan yg berani membuat laporan di polda untuk demi terciptanya keadilan bagi seluruh masyarakat desa tarikan.

> “Ini bentuk dukungan desa kepada warga nya yg selama ini terzolimi dan teraniaya akibat pungli yang bertahun-tahun terjadi.kami berterima kasih kepada Datuk Kades Amin telah mempertemukan kami semua dan memberikan arahan kepada kami semua, kami berharap melalui Desa suara kita bisa didengar oleh semua masyarakat indonesia yang bisa menolong kami dari mafia tanah yang merasa kebal akan hukum yang ada,dan kami berharap bapak Kapolda Jambi dan Bapak Kapolri untuk mendengarkan suara kami, tegas bapak suwardi dalam memberikan tanggapan.

Dalam wawancara bersama wartawan: Datuk Kades Amin mengatakan meminta kepada aparat kepolisian dan pemerintah pusat khususnya kementrian agraria untuk cepat menanggapi apa yang menjadi permasalahan di desa tarikan. Supaya tidak menjadi permasalahan yang berkepanjangan lagi, dan dapat kembali lagi tercipta nya kerukunan bagi seluruh masyarakat Desa Tarikan.

(Red)

Berita Terkait

Jangan Dianggap Sepele, Perempuan Dalam Masa Iddah Dilarang Dekati Lelaki Lain
Demo PETI di Polda Jambi Mendadak Batal, Dugaan Sogokan 25 Juta Dari Bos Tambang Ilegal Terkuak!!!
Dugaan Pelaku Pemerkosa Banyak Oknum Polisi Terlibat, Polda Jambi Harus Transparan 
Kuasa Hukum Korban Pemerkosaan di Jambi Tegaskan Tolak Damai: Fokus Ungkap Semua Pelaku
“Kuasa Hukum Putra Tambunan S.H., M.H., Desak Polda Jambi Usut Kasus Rudapaksa, Tranparansi,Minta Proses Hukum Jelas”
Labai Korok: Reformasi Polisi, Semua Harus Jadi Negarawan
Respons Cepat Polresta Jambi Saat ODGJ Ganggu Warga di Kota Baru
DISDIK JAMBI: Kuasa Hukum Serukan Bebaskan Wawan – Dijerat Tanpa Bukti, Penguasa Seolah Punya ‘Pelindung Khusus’!”
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:07 WIB

Hebooh.!! Gugatan PMH Bupati Ke Tiga Instansi Dugaan Aset Pemda Disertifikatkan Jadi Milik Pribadi

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:43 WIB

Belasan Orang Diciduk, Polisi Temukan Barang Bukti Emas dan Sabu

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:35 WIB

Fokus Rawat Orang Tua Lagi Sakit, Andi Samudra Resmi Mundur Dari Jabatannya, Siapa Bakal Penggantinya.

Rabu, 25 Februari 2026 - 00:08 WIB

Heboh..!! Sidang Gugatan Muhammad Fadhil Arief, Benarkah Ada Temuan BPK Terkait Aset Pemda??

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:50 WIB

PT.MMS Diduga Tak Penuhi Standar Pabrik Sawit, Limbah Dibuang ke Sungai Pilau Mencuat Sejak 2019

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:13 WIB

Panen Perdana Tembus 1,45 Ton Jagung, Program Satu Desa Satu Hektar

Senin, 16 Februari 2026 - 12:18 WIB

PANAS..!!! Bupati Batang Hari Gugat Sekda ke PN Muara Bulian, Bakeuda dan Inspektorat Ikut Terseret

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:08 WIB

Kasus Pencurian Masih Dominan, 100 Kasus Tuntas Ditangani Sepanjang 2025

Berita Terbaru

Batang Hari

Belasan Orang Diciduk, Polisi Temukan Barang Bukti Emas dan Sabu

Jumat, 27 Feb 2026 - 15:43 WIB