LANGITJAMBI, BATANG HARI,_ Kapolsek Maro Sebo Ulu, AKP Afrizal, membantah isu yang beredar di media sosial terkait tudingan ketidakprofesionalan pihaknya dalam menangani perkara dugaan pencurian kelapa sawit yang melibatkan kelompok warga Suku Anak Dalam (SAD) di wilayah Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi.
AKP Afrizal menegaskan bahwa anggota kepolisian yang membawa barang bukti berupa satu unit Mobil PS yang berisi penuh tandan buah sawit ke Polsek Maro Sebo Ulu sudah dilengkapi dengan surat tugas penangkapan resmi. (Senin, 22/09/2025)
“Kami bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak benar jika dikatakan Polsek Maro Sebo Ulu bertindak tidak profesional”. Tegas Afrizal
Sebelumnya, informasi awal menyebutkan adanya tiga unit mobil yang digunakan untuk mengangkut hasil percobaan pencurian sawit di area perkebunan PT APL di bawah naungan Koperasi Padang Kelapo. Menyadari potensi risiko bentrokan, Ketua Koperasi Kelapo Mandiri, Abdul Muthalib, bersama wakilnya, M.H. Fahmi Lubis, segera mendatangi Polsek Maro Sebo Ulu untuk meminta bantuan aparat.
Menanggapi laporan itu, Kapolsek bersama sejumlah personel bergerak cepat menuju lokasi bersama pihak koperasi dan asisten kebun Afdeling VII. Setibanya di lokasi, aparat mendapati laporan tersebut benar adanya. Beberapa mobil telah terisi penuh dengan TBS sawit dugaan percobaan hasil curian.
Namun, upaya pengamanan sempat diwarnai ketegangan. Kelompok SAD berusaha mempertahankan kendaraan yang sudah terisi muatan sawit, sehingga sempat terjadi perdebatan di lapangan. Meski situasi sempat memanas, polisi berhasil mengendalikan keadaan dan hanya bisa mengamankan satu unit mobil beserta muatannya sebagai barang bukti. Dua kendaraan lainnya tetap berada di bawah penguasaan kelompok SAD dan warga yang terlibat.
Aksi pencurian sawit di Afdeling VI dan VII dinilai semakin meresahkan. Menurut data dari pihak koperasi, kelompok pelaku diduga telah menjarah hasil kebun dari tiga koperasi dan tiga desa, yakni Padang Kelapo (Koperasi Kelapo Mandiri), Peninjauan (Koperasi Lubuk Intan), dan Kampung Baru (Koperasi Trimulya).
M.H. Fahmi Lubis memperkirakan pencurian sawit di Afdeling VII saja bisa mencapai 40 ton per hari.
“Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Kami mendesak aparat dan semua pihak terkait agar mengambil langkah serius untuk menghentikan aksi pencurian ini”. Ujarnya
Penulis: Gusti Dian Saputra