LANGITJAMBI, BUNGO_ Persoalan limbah yang diduga berasal dari aktivitas tambang milik PT Kuansing Inti Makmur (KIM) memasuki babak baru. H Efendi atau yang dikenal Pen Hitam, atas nama 24 warga yang mengaku lahan perkebunannya terdampak limbah, menunjuk kantor hukum Paisal SH, MH & Partners sebagai kuasa hukum. Dan per tanggal 08 Desember 2025, kuasa hukum secara resmi melayangkan surat somasi kepada PT KIM.
Dalam salinan somasi yang diterima awak media ini, somasi didasari pada keterangan pemilik lahan, bahwa perusahaan dinilai lalai dalam pengelolaan lahan selama lima tahun terakhir. Akibatnya pemilik lahan tidak bisa beraktivitas dan menikmati hasil kebun.
“Ini kan bukan persoalan sehari dua hari ini. Ini persoalan sudah sangat lama, sudah lima tahun, tapi sampai sekarang tidak ada penyelesaian. Puluhan hektar kebun milik klien kami, tidak bisa diambil hasilnya. Bagaimana mau dipanen, lahan mereka tertutup lumpur”. sebut Paisal dan Rizki Kurnia di kantor Paisal & Partners, Komplek Bungo Plaza Hotel (dulu Wiltop, red)
Paisal menyebut, kliennya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada pimpinan perusahaan PT KIM tertanggal 19 Oktober 2019 silam. Isi surat tersebut adalah minta pertanggungjawaban perusahaan untuk melakukan ganti rugi lahan terdapak dan juga meminta aktivitas tambang berhenti sementara.
“Sejauh ini bukan tanpa upaya, Klien kami sudah berulang kali menghubungi baik secara pribadi dan dengan surat agar persaoalan bisa selesai, tapi sampai saat ini belum juga da penyelesaian,” terang Paisal.
Hal senada juga disampaikan Rizki Kurnia, pihaknya berharap persoalan ini ada titik mufakat.
“KIta berharap ini ada titik temu. Kita bahas bersama, duduk secara kekeluargaan untuk bertukar pendapat. Bagaimanapun, klien kami dirugikan dan wajib ada penyelesaian, agar semua pihak tidak ada yang merasa dirugikan,” tegas Rizki Kurnia.
Sebelum somasi dilayangkan, kuasa hukum bersama tim meminta keterangan pada warga pemilik kebun terdampak. Tim juga turun ke lapangan melihat kondisi di lapangan. Dari temuan sementara, pihak perusahaan dinilai terkesan melakukan pembiaran.
“Kita sudah turun ke lapangan. Dan kita menilai ada unsur pembiaran. Ini sangat merugikan klien kami. Maka kita berharap ada titik temu, ada perhitungan akuntan eksternal sesuai keahlian sehingga semua pihak bisa menerima dengan baik,” pungkas Paisal.
Rismilita












