LANGITJAMBI, BUNGO_ Buntut dari demo masyarakat Dusun Pedukun Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo yang sudah berulang kali terjadi dan pertimbangan lain nya serta berdasarkan undang undang juga peraturan daerah dan juga rekomendasi camat tanah tumbuh, membuat Bupati Bungo H. Dedy Putra mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan saudara Haji Said Ali sebagai Dio dusun Pedukun Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo. Selasa, (01/07/2025)
Pernyataan Bupati Bungo ini tertuang pada surat keputusan Bupati Nomor. 100.3.3.2/177/DPMD/2025 tentang Pengesahan Pemberhentian Rio Pedukun Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo 2020-2026 tertanggal 1 Juli 2025 yang langsung di tandatangani bupati Bungo H. Dedy Putra SH M.Kn.
Surat keputusan tersebut dikeluarkan berdasarkan ketentuan pasal (52) ayat (3) peraturan daerah nomor 12 tahun 2018 tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian rio, undang undang nomor 12 tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom kabupaten dalam lingkungan daerah .
Selanjutnya berdasarkan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Permendagri nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, dan sekaligus berdasarkan surat camat tanah tumbuh nomor 141/104/Tapem tanggal 30 Juni 2025 perihal usulan pemberhentian Rio dusun Pedukun
Dalam surat keputusan Bupati tersebut , di jelaskan bahwa, telah di sahkan keputusan Bupati Bungo tentang pemberhentian Haji Said Ali sebagai Rio dusun Pedukun kecamatan Tanah tumbuh kabupaten Bungo sejak tanggal 1 Juli 2025.dan dengan disahkan nya surat keputusan Bupati tersebut maka keputusan Bupati Bungo dengan nomor 206/DPMD/2020 tentang pengangkatan Rio Pedukun kecamatan Tanah tumbuh kabupaten Bungo periode 2020-2026 sebagaimana telah di ubah keputusan Bupati nomor 100.3.3.2/259/DPMD Tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan Bupati nomor 206/DPMD Tahun 2020 tentang pengangkatan Rio Pedukun kecamatan Tanah tumbuh kabupaten Bungo periode 2020-2026 di Cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(CHAPUNK)