LANGITJAMBI, BUNGO_ Dalam rangka pengawalan keamanan pangan bagi masyarakat menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2026, Loka POM di Kabupaten Bungo melaksanakan kegiatan Intensifikasi Pengawasan Pangan (Inwas). 29/12/2025

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan produk pangan olahan yang beredar di masyarakat aman, bermutu, dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan dilakukan berbasis risiko pada sarana distribusi pangan olahan, meliputi distributor, toko, grosir, swalayan, minimarket, serta pasar tradisional yang berada di wilayah kerja Loka POM Jambi wilayah Barat (meliputi Kabupaten Bungo, Kabupaten Merangin, Kota Sungai Penuh, dan Kabupaten Kerinci) .

Sasaran pengawasan difokuskan pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), pangan dengan kondisi kemasan rusak seperti robek, penyok, atau kaleng berkarat, serta pangan kedaluwarsa yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Hasil pengawasan terdapat beberapa sarana distribusi pangan yang tidak memenuhi ketentuan. Pada sarana tersebut ditemukan produk pangan pangan tanpa izin edar, pangan dengan kemasan rusak, dan pangan kedaluwarsa. Total temuan produk pangan sebanyak 28 item dengan jumlah 582 pieces dan nilai ekonomi mencapai Rp3.987.000,-. Terhadap temuan tersebut, petugas telah melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku dan melakukan pembinaan kepada pemilik sarana.

Melalui kegiatan ini, Loka POM di Kabupaten Bungo mengimbau para pelaku usaha pangan untuk senantiasa meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang keamanan pangan. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif sebagai konsumen cerdas dengan selalu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli dan mengonsumsi produk pangan, terutama pada momen perayaan hari besar keagamaan dan pergantian tahun.***
Penulis : Danil












