HUT Merangin ke-76 Jangan Habis di Undangan dan Seremoni, Negara Wajib Hadir Menjaga Hutan dan Lingkungan

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LANGITJAMBI,  MERANGIN_ 22 Desember 2025. Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Merangin ke-76 seharusnya menjadi momentum refleksi dan koreksi serius bagi pemerintah daerah, bukan sekadar rutinitas seremonial yang dipenuhi undangan resmi, pidato, dan perayaan simbolik tanpa dampak nyata bagi rakyat.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Jambi HIMAJA-PRI, Fajar Nugraha, menegaskan bahwa di usia ke-76 ini, Kabupaten Merangin masih menghadapi persoalan lingkungan yang sangat serius, terutama maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)serta perambahan hutan yang berlangsung secara masif dan terbuka.

“Setiap tahun undangan HUT selalu tertata rapi, tamu kehormatan selalu lengkap. Tapi di saat yang sama, PETI merajalela dan hutan Merangin dirambah tanpa rasa takut. Ini menunjukkan lemahnya kehadiran negara di lapangan”. Tegas Fajar Nugraha

Fajar menegaskan bahwa praktik PETI dan perusakan hutan jelas melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam:

* Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa setiap perusakan dan pencemaran lingkungan wajib dicegah dan ditindak tegas.

* Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang perambahan kawasan hutan dan mengamanatkan perlindungan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan.

* Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan tanpa izin adalah tindak pidana.

Namun faktanya, pelanggaran-pelanggaran tersebut masih terjadi secara terang-terangan di wilayah Merangin.

“Undang-undangnya jelas, aturannya ada, sanksinya tegas. Pertanyaannya sekarang: di mana keberanian pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menegakkan aturan itu?” lanjut Fajar.

Selain PETI, perambahan hutan yang terus terjadi berpotensi melanggar prinsip pembangunan berkelanjutan dan bertentangan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat — bukan untuk dirusak demi kepentingan segelintir pihak.

Fajar yang juga Aktivis KAMMI Riau ini, menilai kondisi pemerintahan saat ini masih cenderung sibuk dalam agenda seremonial dan undangan-undangan, sementara persoalan krusial seperti lingkungan dan keselamatan rakyat justru terpinggirkan.

“Jangan sampai ulang tahun daerah hanya sibuk membagi undangan, sementara rakyat menanggung banjir, sungai tercemar, dan hutan habis dirampok. Merangin tidak kekurangan acara, tapi kekurangan ketegasan”. ujar Fajar Nugraha.

Melalui rilis ini, HIMAJA MENUNTUT:

1. Penegakan hukum lingkungan secara tegas dan transparan sesuai UU yang berlaku.

2. Penertiban total PETI tanpa tebang pilih.

3. Penghentian perambahan hutan dan pemulihan kawasan yang telah rusak.

4. Evaluasi serius kinerja pemerintah daerah, bukan sekadar laporan keberhasilan di mimbar perayaan.

5. Pengurangan budaya seremoni dan pengalihan anggaran pada penyelamatan lingkungan dan kesejahteraan rakyat.

Fajar menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan siap berada di barisan terdepan mengawal penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Merangin.

“Selamat HUT Kabupaten Merangin ke-76. Jangan jadikan usia sebagai kebanggaan kosong, tetapi sebagai peringatan bahwa tanggung jawab terhadap rakyat dan lingkungan tidak bisa lagi ditunda”. Tutup Fajar Nugraha, Ketua Umum HIMAJA Riau.***

Berita Terkait

Subdid I Polda Jambi, Kupas Tuntas Aktor Intelektual Mafia Tanah: Sudiwandinarya Zaini Hamid Dan Habib
Ketika Hukum Tak Lagi Netral di Era Digital!
Kapolresta Jambi Pimpin Pembukaan Latpraops Lilin 2025 dan Pengamanan Tahun Baru 2026
Kunjungan IKA UNH Kuatkan Sinergi Bersama Pihak Yayasan.
Saiful Roswandi, Pungutan Liar di Sekolah Bentuk Maladministrasi Sekaligus Tindak Pidana.
BPK Kemenbud Gelar Pameran Seni Budaya Bertajuk “Ziarah Svarnadvipa”
Kapolresta Jambi Hadiri Latihan Simulasi Penanggulangan Keadaan Darurat Bandara Sultan Thaha
Isu Pungli di SMA Negeri di Kerinci dan Sungai Penuh Kembali Mengemuka Jelang Ujian
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:46 WIB

Loka POM di Kabupaten Bungo Perketat Pengawasan Pangan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:09 WIB

Mampukah Natalena Eko Cahyono Menuntaskan Program Zero PETI atau Berhenti di Tengah Jalan?

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:12 WIB

Masyarakat Minta Pemda Segera Tutup Phoenix Karaoke Dan Tempat DJ Lainya, Jangan Cuma Zeus Yang Ditutup

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:07 WIB

Terkait Tempat Hiburan Malam, Masyarakat Sebut Pemda Tebang Pilih Memberi Sanksi

Selasa, 23 Desember 2025 - 16:14 WIB

Anggota DPRD Bungo Minta Pemda Bungo Segera Sikapi Kelangkaan BBM 

Senin, 22 Desember 2025 - 15:34 WIB

Rekonstruksi Kasus Tewasnya Dosen IAKSS, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup Atau Hukuman Mati

Senin, 22 Desember 2025 - 10:24 WIB

Muhammad Rajib Pimpin Karang Taruna Bungo 2025-2030, Siap Majukan Karang Taruna Di sektor UMKM

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:07 WIB

Polres Bungo Gencar Razia BBM, 2 Tedmon Solar Diduga Milik Oknum TNI Santai Menuju Rantau Pandan

Berita Terbaru