Rekonstruksi Kasus Tewasnya Dosen IAKSS, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup Atau Hukuman Mati

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGITJAMBI,  BUNGO_ Rekonstruksi kasus tewasnya seorang dosen berinisial ERN yang terjadi beberapa bulan lalu di BTN Alkausar, Kabupaten Bungo, mengungkap sebanyak 52 adegan, dengan 37 di antaranya merupakan adegan yang mematikan. Rekonstruksi tersebut digelar pada Senin, 22 Desember 2025.

Kasat Reskrim Polres Bungo, Ilham, menjelaskan bahwa seluruh rangkaian adegan tersebut menggambarkan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang oknum anggota polisi berinisial W terhadap korban

“Dari total 52 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi, terdapat 37 adegan yang tergolong mematikan dan berujung pada meninggalnya korban”. Jelas Ilham kepada wartawan.

Untuk menjerat tersangka, polisi menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya mati, penjara seumur hidup atau maksimal penjara 20 tahun.

“Juga dengan beberapa pasal lainnya seperti Pasal 338 KUHP, 365, 351 yang sesuai dengan hasil penyidikan kami”. Lanjut Kasat reskrim

Sementara itu, Jaksa Tindak Pidana Umum yang turut hadir dalam rekonstruksi mengungkapkan salah satu adegan krusial yang menyebabkan kematian korban. Menurutnya, pada awal kejadian korban sempat melakukan perlawanan saat dicekik di bagian leher.

“Setelah terjadi perlawanan, tersangka kemudian mengambil gagang sapu dan menggunakan benda tersebut hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap jaksa saat diwawancarai awak media.

Meski demikian, hingga saat ini rincian lengkap dari 37 adegan mematikan tersebut belum dijelaskan secara detail kepada publik.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum aparat penegak hukum serta menewaskan seorang dosen. Proses hukum terhadap tersangka terus berjalan dan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta secara transparan.

 

Penulis: Gusti Dian Saputra

Berita Terkait

Pemilik Sakura Karaoke Bantah Di Sebut Buka Sampai Subuh
Datangi Kantor PDIP Laporkan Putusan Sepihak PT. Garda 05, Perkerja Outsourcing Minta Sekretaris Fraksi PDIP Bantu Selesaikan Permasalahan Mereka
Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino Pimpin Sertijab, 12 Pejabat Polres Bungo Di Rotasi
Ketua Bersama Waka I DPRD Kabupaten Bungo Beri Bantuan Korban Kebakaran Lubuk Tenam
Buka Bersama BAZNAS, Bupati Bungo Sekaligus Salurkan Zakat
Sapta Sebut 2 Unit Alat Berat Diamankan Tim Satgas PETI, Polisi dan DLH Sebut Tidak Ada Pemberitahuan
Natalena Dimutasi Ke Polda Jambi, Elfino Jabat Kapolres Bungo
PP.FC Juarai Turnamen Tropeo Karang Taruna Dusun Pematang Panjang, Teje Cell.FC Rantau Embacang Runner-up
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 23:17 WIB

Jangan Dianggap Sepele, Perempuan Dalam Masa Iddah Dilarang Dekati Lelaki Lain

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:42 WIB

Demo PETI di Polda Jambi Mendadak Batal, Dugaan Sogokan 25 Juta Dari Bos Tambang Ilegal Terkuak!!!

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:06 WIB

Dugaan Pelaku Pemerkosa Banyak Oknum Polisi Terlibat, Polda Jambi Harus Transparan 

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:21 WIB

Kuasa Hukum Korban Pemerkosaan di Jambi Tegaskan Tolak Damai: Fokus Ungkap Semua Pelaku

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:56 WIB

“Kuasa Hukum Putra Tambunan S.H., M.H., Desak Polda Jambi Usut Kasus Rudapaksa, Tranparansi,Minta Proses Hukum Jelas”

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:21 WIB

Labai Korok: Reformasi Polisi, Semua Harus Jadi Negarawan

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:57 WIB

Respons Cepat Polresta Jambi Saat ODGJ Ganggu Warga di Kota Baru

Sabtu, 24 Januari 2026 - 09:37 WIB

DISDIK JAMBI: Kuasa Hukum Serukan Bebaskan Wawan – Dijerat Tanpa Bukti, Penguasa Seolah Punya ‘Pelindung Khusus’!”

Berita Terbaru

Bungo

Pemilik Sakura Karaoke Bantah Di Sebut Buka Sampai Subuh

Minggu, 12 Apr 2026 - 00:22 WIB