LANGITJAMBI, BUNGO_ Rekonstruksi kasus tewasnya seorang dosen berinisial ERN yang terjadi beberapa bulan lalu di BTN Alkausar, Kabupaten Bungo, mengungkap sebanyak 52 adegan, dengan 37 di antaranya merupakan adegan yang mematikan. Rekonstruksi tersebut digelar pada Senin, 22 Desember 2025.
Kasat Reskrim Polres Bungo, Ilham, menjelaskan bahwa seluruh rangkaian adegan tersebut menggambarkan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang oknum anggota polisi berinisial W terhadap korban
“Dari total 52 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi, terdapat 37 adegan yang tergolong mematikan dan berujung pada meninggalnya korban”. Jelas Ilham kepada wartawan.
Untuk menjerat tersangka, polisi menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya mati, penjara seumur hidup atau maksimal penjara 20 tahun.
“Juga dengan beberapa pasal lainnya seperti Pasal 338 KUHP, 365, 351 yang sesuai dengan hasil penyidikan kami”. Lanjut Kasat reskrim
Sementara itu, Jaksa Tindak Pidana Umum yang turut hadir dalam rekonstruksi mengungkapkan salah satu adegan krusial yang menyebabkan kematian korban. Menurutnya, pada awal kejadian korban sempat melakukan perlawanan saat dicekik di bagian leher.
“Setelah terjadi perlawanan, tersangka kemudian mengambil gagang sapu dan menggunakan benda tersebut hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap jaksa saat diwawancarai awak media.
Meski demikian, hingga saat ini rincian lengkap dari 37 adegan mematikan tersebut belum dijelaskan secara detail kepada publik.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum aparat penegak hukum serta menewaskan seorang dosen. Proses hukum terhadap tersangka terus berjalan dan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta secara transparan.
Penulis: Gusti Dian Saputra












