Saiful Roswandi, Pungutan Liar di Sekolah Bentuk Maladministrasi Sekaligus Tindak Pidana.

- Penulis

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGITJAMBI,  KERINCI_ Memasuki jadwal ujian sekolah tingkat SMA/SMK di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, banyak orang tua siswa mengeluhkan tekanan dari pihak sekolah. Momen ujian yang seharusnya menjadi fokus persiapan akademik justru dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk melakukan dugaan pungutan liar (pungli) dengan dalih pelunasan iuran komite dan berbagai tunggakan lainnya. Peristiwa ini terpantau pada Sabtu (6/12/2025).

Mirisnya, dugaan praktik pungli tersebut kerap dilakukan langsung oleh oknum guru di lingkungan sekolah. Dengan merasa aman dari jeratan hukum, oknum tersebut diduga memaksa siswa melunasi iuran dengan ancaman tidak diberikan nomor ujian. “Tidak lunas, tidak ada nomor ujian,” menjadi kalimat yang disebut-sebut kerap muncul untuk menekan siswa.

Menanggapi persoalan ini, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menegaskan bahwa pungutan liar di sekolah adalah bentuk maladministrasi sekaligus tindakan pidana.

“Pungli di sekolah dengan alasan apa pun tidak dibenarkan. Selain merupakan maladministrasi, tindakan tersebut juga termasuk perbuatan pidana,” tegas Saiful, dikutip dari jambiaktual

Saiful juga meminta para wali murid dan siswa yang merasa dirugikan agar tidak takut melapor. Menurutnya, Ombudsman siap menerima laporan secara langsung.

“Jangan takut. Bagi wali murid maupun siswa yang merasa dirugikan atas adanya pungli tersebut bisa langsung melaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jambi di 0811 959 3737. Selain ke Ombudsman, jika terbukti ada pungli di lingkungan sekolah, orang tua juga dapat melaporkan ke pihak kepolisian karena pungli merupakan pidana murni,” jelasnya.

Kasus dugaan pungli di sekolah ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat aturan tegas yang sudah melarang segala bentuk pungutan wajib di institusi pendidikan.***

Penulis: Gusti Dian Saputra

Berita Terkait

Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan Pemilik Ganja 103 Gram Dan Ekstasi 84 Butir
Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan Pengguna Narkoba Di Payo Silincah, BB Sabu 0,15 serta 1 Butir Ekstasi
Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Amankan BB 12 Butir Pil Ekstasi dari Dua TKP.
May Day 2026 Menggema di Jambi, SBMI Serukan Perjuangan Buruh yang Adil dan Bermartabat
Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Amankan BB 2 Paket Sabu Berat Bruto 0,41 Gram.
Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap 3 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Amankan BB Sabu 1 Paket 1,66 Gram.
Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap 3 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Amankan BB Sabu 56 Paket.
Polda Jambi Gelar Upacara PTDH, Empat Personel Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:39 WIB

AFKAB Bungo Resmi Datangkan Dua Pelatih Berpengalaman Untuk Wujudkan Target Liga Nusantara 2026 Dan Porprov 2027

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:28 WIB

Berbagi Dengan Masyarakat, Naga Pengusaha Sukses Sungai Buluh Potong 2 Ekor Sapi

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:38 WIB

Warga RT.21 Jaya Setia Qurban 3 Ekor Sapi di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Panitia : Alhamdulillah Jumlah Qurban Meningkat

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:41 WIB

Polsek Muko-Muko Bathin VII Bersama Polres Bungo Gelar Panen Jagung Serentak Kuartal II

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:02 WIB

FLS3N dan O2SN Kabupaten Bungo Resmi Digelar, Usung Tema ” Wujudkan Talenta Emas Bersinergi Membangun Bungo Pintar “

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:16 WIB

Ketegasan Sat Pol PP Dipertanyakan, Rahmat : Kalau Masih Tersegel Mengapa Dibiarkan Beroperasi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:33 WIB

Informasi Sebut Kapolsek Rantau Pandan Terlibat PETI Hoaks, Deni : Kami Konsisten Tertibkan PETI

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:29 WIB

Kinerja Kasat Pol PP Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Segera Ganti Kasat

Berita Terbaru