LANGITJAMBI, KERINCI_ Memasuki jadwal ujian sekolah tingkat SMA/SMK di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, banyak orang tua siswa mengeluhkan tekanan dari pihak sekolah. Momen ujian yang seharusnya menjadi fokus persiapan akademik justru dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk melakukan dugaan pungutan liar (pungli) dengan dalih pelunasan iuran komite dan berbagai tunggakan lainnya. Peristiwa ini terpantau pada Sabtu (6/12/2025).
Mirisnya, dugaan praktik pungli tersebut kerap dilakukan langsung oleh oknum guru di lingkungan sekolah. Dengan merasa aman dari jeratan hukum, oknum tersebut diduga memaksa siswa melunasi iuran dengan ancaman tidak diberikan nomor ujian. “Tidak lunas, tidak ada nomor ujian,” menjadi kalimat yang disebut-sebut kerap muncul untuk menekan siswa.
Menanggapi persoalan ini, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menegaskan bahwa pungutan liar di sekolah adalah bentuk maladministrasi sekaligus tindakan pidana.
“Pungli di sekolah dengan alasan apa pun tidak dibenarkan. Selain merupakan maladministrasi, tindakan tersebut juga termasuk perbuatan pidana,” tegas Saiful, dikutip dari jambiaktual
Saiful juga meminta para wali murid dan siswa yang merasa dirugikan agar tidak takut melapor. Menurutnya, Ombudsman siap menerima laporan secara langsung.
“Jangan takut. Bagi wali murid maupun siswa yang merasa dirugikan atas adanya pungli tersebut bisa langsung melaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jambi di 0811 959 3737. Selain ke Ombudsman, jika terbukti ada pungli di lingkungan sekolah, orang tua juga dapat melaporkan ke pihak kepolisian karena pungli merupakan pidana murni,” jelasnya.
Kasus dugaan pungli di sekolah ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat aturan tegas yang sudah melarang segala bentuk pungutan wajib di institusi pendidikan.***
Penulis: Gusti Dian Saputra












