Saiful Roswandi, Pungutan Liar di Sekolah Bentuk Maladministrasi Sekaligus Tindak Pidana.

- Penulis

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGITJAMBI,  KERINCI_ Memasuki jadwal ujian sekolah tingkat SMA/SMK di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, banyak orang tua siswa mengeluhkan tekanan dari pihak sekolah. Momen ujian yang seharusnya menjadi fokus persiapan akademik justru dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk melakukan dugaan pungutan liar (pungli) dengan dalih pelunasan iuran komite dan berbagai tunggakan lainnya. Peristiwa ini terpantau pada Sabtu (6/12/2025).

Mirisnya, dugaan praktik pungli tersebut kerap dilakukan langsung oleh oknum guru di lingkungan sekolah. Dengan merasa aman dari jeratan hukum, oknum tersebut diduga memaksa siswa melunasi iuran dengan ancaman tidak diberikan nomor ujian. “Tidak lunas, tidak ada nomor ujian,” menjadi kalimat yang disebut-sebut kerap muncul untuk menekan siswa.

Menanggapi persoalan ini, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menegaskan bahwa pungutan liar di sekolah adalah bentuk maladministrasi sekaligus tindakan pidana.

“Pungli di sekolah dengan alasan apa pun tidak dibenarkan. Selain merupakan maladministrasi, tindakan tersebut juga termasuk perbuatan pidana,” tegas Saiful, dikutip dari jambiaktual

Saiful juga meminta para wali murid dan siswa yang merasa dirugikan agar tidak takut melapor. Menurutnya, Ombudsman siap menerima laporan secara langsung.

“Jangan takut. Bagi wali murid maupun siswa yang merasa dirugikan atas adanya pungli tersebut bisa langsung melaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jambi di 0811 959 3737. Selain ke Ombudsman, jika terbukti ada pungli di lingkungan sekolah, orang tua juga dapat melaporkan ke pihak kepolisian karena pungli merupakan pidana murni,” jelasnya.

Kasus dugaan pungli di sekolah ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat aturan tegas yang sudah melarang segala bentuk pungutan wajib di institusi pendidikan.***

Penulis: Gusti Dian Saputra

Berita Terkait

Subdid I Polda Jambi, Kupas Tuntas Aktor Intelektual Mafia Tanah: Sudiwandinarya Zaini Hamid Dan Habib
HUT Merangin ke-76 Jangan Habis di Undangan dan Seremoni, Negara Wajib Hadir Menjaga Hutan dan Lingkungan
Ketika Hukum Tak Lagi Netral di Era Digital!
Kapolresta Jambi Pimpin Pembukaan Latpraops Lilin 2025 dan Pengamanan Tahun Baru 2026
Kunjungan IKA UNH Kuatkan Sinergi Bersama Pihak Yayasan.
BPK Kemenbud Gelar Pameran Seni Budaya Bertajuk “Ziarah Svarnadvipa”
Kapolresta Jambi Hadiri Latihan Simulasi Penanggulangan Keadaan Darurat Bandara Sultan Thaha
Isu Pungli di SMA Negeri di Kerinci dan Sungai Penuh Kembali Mengemuka Jelang Ujian
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:46 WIB

Loka POM di Kabupaten Bungo Perketat Pengawasan Pangan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:09 WIB

Mampukah Natalena Eko Cahyono Menuntaskan Program Zero PETI atau Berhenti di Tengah Jalan?

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:12 WIB

Masyarakat Minta Pemda Segera Tutup Phoenix Karaoke Dan Tempat DJ Lainya, Jangan Cuma Zeus Yang Ditutup

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:07 WIB

Terkait Tempat Hiburan Malam, Masyarakat Sebut Pemda Tebang Pilih Memberi Sanksi

Selasa, 23 Desember 2025 - 16:14 WIB

Anggota DPRD Bungo Minta Pemda Bungo Segera Sikapi Kelangkaan BBM 

Senin, 22 Desember 2025 - 15:34 WIB

Rekonstruksi Kasus Tewasnya Dosen IAKSS, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup Atau Hukuman Mati

Senin, 22 Desember 2025 - 10:24 WIB

Muhammad Rajib Pimpin Karang Taruna Bungo 2025-2030, Siap Majukan Karang Taruna Di sektor UMKM

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:07 WIB

Polres Bungo Gencar Razia BBM, 2 Tedmon Solar Diduga Milik Oknum TNI Santai Menuju Rantau Pandan

Berita Terbaru