Gaji Sumarlin Tak Dicairkan Kades Rengas Sembilan Sebut Itu Aturannya, Camat Bungkam

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGITJAMBI,  BATANG HARI_ Seorang perangkat Desa Rengas Sembilan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi, bernama SUMARLIN, mengaku tidak menerima hak gajinya untuk tanggal 1 hingga 9 November 2025. Muslim yang telah diberhentikan pada tanggal 10 berharap gaji selama ia masih aktif bekerja dapat tetap dikeluarkan.

Samsir, Kepala Desa Rengas Sembilan, membenarkan bahwa SUMARLIN telah diberhentikan. Ia menegaskan bahwa gaji tersebut tidak dicairkan karena mengikuti aturan yang berlaku.

Ya, betul. Dia sudah diberhentikan. Untuk masalah gaji tanggal 1 sampai 9 itu tidak dikeluarkan, karena memang aturannya begitu,” ujar Samsir, Selasa (18/11/2025).

Namun, Samsir menambahkan bahwa dana gaji tersebut tidak hilang, melainkan masih berada di rekening desa.

Gaji SUMARLIN itu tetap ada di rekening desa, tidak ke mana-mana. Nanti akhir tahun akan disilfakan. Tapi kalau dia tetap ingin meminta haknya, silakan minta surat rekomendasi dari kecamatan dan Dinas PMD,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai dasar aturan atau pergub yang mengatur larangan pencairan gaji bagi perangkat desa yang sudah diberhentikan, Samsir tidak memberikan jawaban.

Sementara itu, Ismail, Camat Maro Sebo Ulu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, juga belum memberikan respons Alias (Bungkam).

Ada pun Isi pertanyaan yang dikirimkan:

Apakah benar pencairan gaji perangkat desa yang telah diberhentikan harus disertai surat rekomendasi dari kecamatan?

Bagaimana regulasi resmi terkait pembayaran hak perangkat desa yang masih bekerja sebelum tanggal pemberhentian?

 

Penulis:Gusti Dian Saputra

Berita Terkait

Sengketa Gugatan PMH Bupati Batang Hari Berakhir Damai, Masyarakat Pertanyakan Apakah Pemda Lepas Aset Daerah.??
Hebooh.!! Gugatan PMH Bupati Ke Tiga Instansi Dugaan Aset Pemda Disertifikatkan Jadi Milik Pribadi
Belasan Orang Diciduk, Polisi Temukan Barang Bukti Emas dan Sabu
Fokus Rawat Orang Tua Lagi Sakit, Andi Samudra Resmi Mundur Dari Jabatannya, Siapa Bakal Penggantinya.
Heboh..!! Sidang Gugatan Muhammad Fadhil Arief, Benarkah Ada Temuan BPK Terkait Aset Pemda??
Sejak 2019 Diduga Buang Limbah Ke Sungai Tilau, PT. MMS Kini Buat Lubang Pembuangan Dilahan Pribadi
PT.MMS Diduga Tak Penuhi Standar Pabrik Sawit, Limbah Dibuang ke Sungai Pilau Mencuat Sejak 2019
Panen Perdana Tembus 1,45 Ton Jagung, Program Satu Desa Satu Hektar
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 23:17 WIB

Jangan Dianggap Sepele, Perempuan Dalam Masa Iddah Dilarang Dekati Lelaki Lain

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:42 WIB

Demo PETI di Polda Jambi Mendadak Batal, Dugaan Sogokan 25 Juta Dari Bos Tambang Ilegal Terkuak!!!

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:06 WIB

Dugaan Pelaku Pemerkosa Banyak Oknum Polisi Terlibat, Polda Jambi Harus Transparan 

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:21 WIB

Kuasa Hukum Korban Pemerkosaan di Jambi Tegaskan Tolak Damai: Fokus Ungkap Semua Pelaku

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:56 WIB

“Kuasa Hukum Putra Tambunan S.H., M.H., Desak Polda Jambi Usut Kasus Rudapaksa, Tranparansi,Minta Proses Hukum Jelas”

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:21 WIB

Labai Korok: Reformasi Polisi, Semua Harus Jadi Negarawan

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:57 WIB

Respons Cepat Polresta Jambi Saat ODGJ Ganggu Warga di Kota Baru

Sabtu, 24 Januari 2026 - 09:37 WIB

DISDIK JAMBI: Kuasa Hukum Serukan Bebaskan Wawan – Dijerat Tanpa Bukti, Penguasa Seolah Punya ‘Pelindung Khusus’!”

Berita Terbaru

Bungo

Pemilik Sakura Karaoke Bantah Di Sebut Buka Sampai Subuh

Minggu, 12 Apr 2026 - 00:22 WIB