Gaji Sumarlin Tak Dicairkan Kades Rengas Sembilan Sebut Itu Aturannya, Camat Bungkam

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGITJAMBI,  BATANG HARI_ Seorang perangkat Desa Rengas Sembilan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi, bernama SUMARLIN, mengaku tidak menerima hak gajinya untuk tanggal 1 hingga 9 November 2025. Muslim yang telah diberhentikan pada tanggal 10 berharap gaji selama ia masih aktif bekerja dapat tetap dikeluarkan.

Samsir, Kepala Desa Rengas Sembilan, membenarkan bahwa SUMARLIN telah diberhentikan. Ia menegaskan bahwa gaji tersebut tidak dicairkan karena mengikuti aturan yang berlaku.

Ya, betul. Dia sudah diberhentikan. Untuk masalah gaji tanggal 1 sampai 9 itu tidak dikeluarkan, karena memang aturannya begitu,” ujar Samsir, Selasa (18/11/2025).

Namun, Samsir menambahkan bahwa dana gaji tersebut tidak hilang, melainkan masih berada di rekening desa.

Gaji SUMARLIN itu tetap ada di rekening desa, tidak ke mana-mana. Nanti akhir tahun akan disilfakan. Tapi kalau dia tetap ingin meminta haknya, silakan minta surat rekomendasi dari kecamatan dan Dinas PMD,” tambahnya.

Baca Juga:  Hak Gaji Sumarlin yang Diberhentikan Tanggal 10 Tetap Wajib Dibayarkan Sesuai Aturan? Berikut Regulasi yang Mengaturnya

Ketika ditanya mengenai dasar aturan atau pergub yang mengatur larangan pencairan gaji bagi perangkat desa yang sudah diberhentikan, Samsir tidak memberikan jawaban.

Sementara itu, Ismail, Camat Maro Sebo Ulu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, juga belum memberikan respons Alias (Bungkam).

Ada pun Isi pertanyaan yang dikirimkan:

Apakah benar pencairan gaji perangkat desa yang telah diberhentikan harus disertai surat rekomendasi dari kecamatan?

Bagaimana regulasi resmi terkait pembayaran hak perangkat desa yang masih bekerja sebelum tanggal pemberhentian?

 

Penulis:Gusti Dian Saputra

Berita Terkait

Usman Akui Pembuatan Website Senilai Rp10 Juta dari Dana Desa 2024, Apakah Kejaksaan Batanghari Akan Memanggil Pihak Desa?
Hak Gaji Sumarlin yang Diberhentikan Tanggal 10 Tetap Wajib Dibayarkan Sesuai Aturan? Berikut Regulasi yang Mengaturnya
Nahh Kok Bisa..!!! Keterangan Kades Dan Ketua BPD Berbeda Terkait Anggaran Website Desa Bulu Kasab
SDN 116 Sungai Lingkar Gelar Gotong Royong Rutin, Tanamkan Nilai Kerja Sama dan Kepedulian Lingkungan
Heboh..!!! Kepala Desa Dipanggil Inspektorat, BPD Akui Adanya Pembuatan Website 
Hata Akui Dulu Pernah Edarkan Dan Konsumsi Narkoba
Masyarakat Resah Peredaran Narkoba Di Desa Peninjauan Semakin Marak
AKP. Afrizal Bantah Isu Polisi Tidak Profesional Tangani Kasus Dugaan Pencurian Sawit
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 10:37 WIB

Hewan Ternak Babi Bebas Masuk Diwilayah Pelembang, Diduga Tidak Miliki Izin Resmi

Minggu, 16 November 2025 - 21:01 WIB

Belum Ditetapkannya Tersangka Penggelapan Mobil, Hendri Saragih Ajukan Surat Penyitaan Objek

Jumat, 14 November 2025 - 12:25 WIB

Dituduh Mencuri Sawit, Warga Peninjau Diborgol Dan Dipukul Petugas PT. Jamika Raya

Kamis, 13 November 2025 - 02:17 WIB

Jaka Syahroni : Hukuman Setimpal Untuk Pelaku Kejahatan Harus Ditegakkan, Itu Solusinya

Rabu, 12 November 2025 - 09:15 WIB

Hasil Otopsi Jenazah Dosen IAKSS Masih Menjadi Bahan Proses Hukum

Selasa, 11 November 2025 - 21:45 WIB

Hasil Outopsi Dosen IAKSS Korban Waldi, Kapolres Sebut Tidak Ditemukan Kekerasan di Bagian area kelamin korban

Sabtu, 8 November 2025 - 12:56 WIB

Tim Satresnarkoba Bungo Amankan Bandar Narkoba Di Sungai LiLin

Jumat, 7 November 2025 - 14:07 WIB

Sebagai Saksi, Adik Kandung Dosen Korban Waldi Hadiri Sidang Kode Etik Di Polda Jambi

Berita Terbaru

Jambi

Ditinggal Ayah Ke ATM, Afif Ditemukan Di Polsek Kota Baru

Jumat, 28 Nov 2025 - 16:33 WIB