LANGITJAMBI, BATANG HARI_ Seorang perangkat Desa Rengas Sembilan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi, bernama SUMARLIN, mengaku tidak menerima hak gajinya untuk tanggal 1 hingga 9 November 2025. Muslim yang telah diberhentikan pada tanggal 10 berharap gaji selama ia masih aktif bekerja dapat tetap dikeluarkan.
Samsir, Kepala Desa Rengas Sembilan, membenarkan bahwa SUMARLIN telah diberhentikan. Ia menegaskan bahwa gaji tersebut tidak dicairkan karena mengikuti aturan yang berlaku.
Ya, betul. Dia sudah diberhentikan. Untuk masalah gaji tanggal 1 sampai 9 itu tidak dikeluarkan, karena memang aturannya begitu,” ujar Samsir, Selasa (18/11/2025).
Namun, Samsir menambahkan bahwa dana gaji tersebut tidak hilang, melainkan masih berada di rekening desa.
Gaji SUMARLIN itu tetap ada di rekening desa, tidak ke mana-mana. Nanti akhir tahun akan disilfakan. Tapi kalau dia tetap ingin meminta haknya, silakan minta surat rekomendasi dari kecamatan dan Dinas PMD,” tambahnya.
Ketika ditanya mengenai dasar aturan atau pergub yang mengatur larangan pencairan gaji bagi perangkat desa yang sudah diberhentikan, Samsir tidak memberikan jawaban.
Sementara itu, Ismail, Camat Maro Sebo Ulu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, juga belum memberikan respons Alias (Bungkam).
Ada pun Isi pertanyaan yang dikirimkan:
Apakah benar pencairan gaji perangkat desa yang telah diberhentikan harus disertai surat rekomendasi dari kecamatan?
Bagaimana regulasi resmi terkait pembayaran hak perangkat desa yang masih bekerja sebelum tanggal pemberhentian?
Penulis:Gusti Dian Saputra












