LANGITJAMBI, JAMBI_ Bripda Waldi, anggota polisi yang menjadi tersangka pembunuhan dosen EY di Perumahan Al-Kautsar, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada jum’at (07/11/2025) digedung Bidpropam Polda Jambi ini memutuskan bahwa tindakan Waldi telah mencoreng nama baik dan melanggar kode etik sebagai anggota kepolisian. Dengan keputusan ini, Waldi dipecat tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri.
“Polda Jambi melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terkait pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan pelanggar. Pelanggar yakni atas nama Bripda Waldi Adian, personel Sie Propam Polres Tebo, dengan wujud perbuatan pelanggaran berat berupa menghilangkan nyawa seseorang atas nama Erni Yuliati”. Sebut Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto
“Dari hasil persidangan, Komisi Kode Etik memutuskan dua poin utama. Pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri”. Lanjut Kabid Humas












