LANGITJAMBI, BUNGO_ Polemik pengelola Parkir di RSUD H Hanafie Bungo terus mengundang pertanyaan. Pasalnya kabar terbaru setoran penghasilan dari sewa lahan parkir pertahun tidak jelas.
Pernyataan Direktur Utama RSUD H.Hanafie Bungo dr.Edi Mustafa menyebutkan jika dilihat dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Rumah Sakit dan Pengelola sejumlah 379 juta 800 ribu rupiah pertahun diluar pajak, sementara berbeda dengan pernyataan dari Pengelola Parkir yang mengatakan mereka menyetor pertahun 450 juta rupiah per tahun diluar pajak.
Hal itu terungkap melalui akun Facebook nya @Riduan ***** menuliskan kalau tarif parkir yang mereka pungut tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor. 1 Tahun 2024.
“Ini perdanya tolong dibaca bos,,, yg. Jelas pengelola parkir per 13 Agustus dikontrakan ke pihak ketiga dgn dibayar,, dimuka sebesar 450 JT per tahun diluar pajak”. Tulis akun @Riduan *****
Sementara dengan gamblang dr. Edi Mustafa menyebutkan juga sesuai Perda Nomor. 1 Tahun 2024 sejumlah 379 juta 800 ribu per tahun, diluar pajak.
“Dari Memorandum of Understanding (MoU) itu setoran pertahun sejumlah 379 juta 800 ribu rupiah dari pengelola parkir”. Ujar dr. Edi Mustafa.
Perbedaan ini tentu mengundang pertanyaan besar bagi publik, kecurigaan atas dugaan penggelapan sewa lahan parkir RSUD H. Hanafie kini mencuat. Jika dari pengakuan pengelola parkir 450 juta setoran lahan. Dan di kurang dengan pengakuan Dirut dr Edi Mustafa 379 juta 800 ribu rupiah di temukan 70 juta 200 ribu rupiah yang tersisa dan itu menjadi pertanyaan, Kemana sisa uang tersebut.???
“Saat ini Dewan Pengawas RSUD sedang rapat membahas tarif parkir tersebut, lebih jelasnya nanti tunggu hasil rapat Dewan Pengawas”. Tambah dr. Edi Mustafa
Untuk diketahui di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, tarif parkir tertulis :
1. Motor : 2000/ 2 jam pertama, 1000/jam berikutnya
2. Sedan, jeep, minibus, pick up, sejenisnya : 3000/ 2 jam pertama, 1000/jam berikutnya
3. Bus, truk, dan alat besar lainnya : 10.000/ 2 jam pertama, 2000/jam berikutnya
Sedangkan Pengelola menyebutkan tarif parkir yang mereka pungut juga sesuai Perda :
1. Motor 2000/ 2 jam pertama, 1000/jam berikutnya
2. Mobil penumpang/ sejenisnya 3000/ 2 jam pertama, 2000/jam berikutnya
3. Bus 5000/ 2 jam pertamapertama, 2000/jam berikutnya.
Terlihat ada perbedaan antara Perda Nomor 1 Tahun 2024 berdasarkan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah, dan Perda yang di keluarkan pihak pengelola parkir.***