Kasus Kematian Imam Komaini Masuki Babak Baru, Keluarga Ajukan Exhumasi Dan Autopsi

- Penulis

Kamis, 17 Juli 2025 - 01:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGITJAMBI,  BUNGO_ Kasus Kematian Imam Komaini Sidik Memasuki Babak Baru, Keluarga korban didampingi kuasa hukumnya mengajukan Permohonan Exshumasi atau penggalian makam dan Autopsi ke RSUD H. Hanafie Bungo.

Kelanjutan perkara dugaan pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya Imam Komaini Sidik, warga Desa Karangdadi, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, pada 19 Juni 2025 di Desa Mekar Kencana (Unit 6), kini memasuki babak baru yang krusial dalam upaya pencarian keadilan.

Pihak keluarga korban bersama kuasa hukum Hendry C. Saragi,S. SH menyatakan keberatannya terhadap penanganan kasus oleh Polsek Rimbo Bujang yang sejauh ini hanya menetapkan satu orang tersangka dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Menurut kuasa hukum fakta yang ada di lapangan mengindikasikan bahwa pasal yang dikenakan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Mereka mendesak agar para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1) jo pasal 170 ayat (2) butir ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Bahkan, mengingat unsur dugaan kesengajaan dan indikasi perencanaan mereka membuka opsi penggunaan pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ini bukan sekadar penganiayaan biasa Kami memiliki dua bukti video dari TKP dan dari Puskesmas yang menunjukkan kondisi korban sebelum dan sesudah, serta Laporan Polisi tipe A yang menyebutkan ada tujuh orang saksi yang mengantar korban dalam kondisi kritis ke Polsek Rimbo Bujang”. Ujar Hendry kepada wartawan.

Keluarga korban semula telah mengajukan permohonan autopsi ke RS Dr. Bratanata (DKT) Jambi namun mengalami kendala. Pihak Polsek Rimbo Bujang meminta data lengkap berupa nama rumah sakit, nama dokter forensik beserta gelarnya dan alamat lengkap dalam waktu 1×24 jam. Karena merasa hal tersebut menghambat kuasa hukum memutuskan untuk mengalihkan permohonan ke RSUD H. Hanafie Muara Bungo.

Permohonan tersebut diajukan secara resmi melalui surat bernomor 295/Permohonan/VII/MBG/2025 bertanggal 15 Juli 2025, dengan permohonan exshumasi dan autopsi ulang.

Pihak RSUD H. Hanafie menyatakan telah menerima surat pengantar tersebut. “Suratnya sudah kami terima dan besok akan kami teruskan kepada Direktur”. Terang dokter yang menerima surat tersebut, pada Rabu 16 juli 2025.

Keluarga besar Imam Komaini Sidik berharap langkah ini dapat membuka tabir kebenaran dan memperjelas penyebab pasti kematian almarhum. Mereka juga berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak ada pihak yang kebal hukum.

Penulis: Gusti Dian Saputra

Berita Terkait

Loka POM di Kabupaten Bungo Perketat Pengawasan Pangan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Mampukah Natalena Eko Cahyono Menuntaskan Program Zero PETI atau Berhenti di Tengah Jalan?
Polisi Masih Dalami Motif Pembunuhan Zulkifli Di Tanah Tumbuh
Masyarakat Minta Pemda Segera Tutup Phoenix Karaoke Dan Tempat DJ Lainya, Jangan Cuma Zeus Yang Ditutup
Terkait Tempat Hiburan Malam, Masyarakat Sebut Pemda Tebang Pilih Memberi Sanksi
Anggota DPRD Bungo Minta Pemda Bungo Segera Sikapi Kelangkaan BBM 
Rekonstruksi Kasus Tewasnya Dosen IAKSS, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup Atau Hukuman Mati
Muhammad Rajib Pimpin Karang Taruna Bungo 2025-2030, Siap Majukan Karang Taruna Di sektor UMKM
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:46 WIB

Loka POM di Kabupaten Bungo Perketat Pengawasan Pangan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:09 WIB

Mampukah Natalena Eko Cahyono Menuntaskan Program Zero PETI atau Berhenti di Tengah Jalan?

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:12 WIB

Masyarakat Minta Pemda Segera Tutup Phoenix Karaoke Dan Tempat DJ Lainya, Jangan Cuma Zeus Yang Ditutup

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:07 WIB

Terkait Tempat Hiburan Malam, Masyarakat Sebut Pemda Tebang Pilih Memberi Sanksi

Selasa, 23 Desember 2025 - 16:14 WIB

Anggota DPRD Bungo Minta Pemda Bungo Segera Sikapi Kelangkaan BBM 

Senin, 22 Desember 2025 - 15:34 WIB

Rekonstruksi Kasus Tewasnya Dosen IAKSS, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup Atau Hukuman Mati

Senin, 22 Desember 2025 - 10:24 WIB

Muhammad Rajib Pimpin Karang Taruna Bungo 2025-2030, Siap Majukan Karang Taruna Di sektor UMKM

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:07 WIB

Polres Bungo Gencar Razia BBM, 2 Tedmon Solar Diduga Milik Oknum TNI Santai Menuju Rantau Pandan

Berita Terbaru