Kasus Kematian Imam Komaini Masuki Babak Baru, Keluarga Ajukan Exhumasi Dan Autopsi

- Penulis

Kamis, 17 Juli 2025 - 01:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGITJAMBI,  BUNGO_ Kasus Kematian Imam Komaini Sidik Memasuki Babak Baru, Keluarga korban didampingi kuasa hukumnya mengajukan Permohonan Exshumasi atau penggalian makam dan Autopsi ke RSUD H. Hanafie Bungo.

Kelanjutan perkara dugaan pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya Imam Komaini Sidik, warga Desa Karangdadi, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, pada 19 Juni 2025 di Desa Mekar Kencana (Unit 6), kini memasuki babak baru yang krusial dalam upaya pencarian keadilan.

Pihak keluarga korban bersama kuasa hukum Hendry C. Saragi,S. SH menyatakan keberatannya terhadap penanganan kasus oleh Polsek Rimbo Bujang yang sejauh ini hanya menetapkan satu orang tersangka dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Menurut kuasa hukum fakta yang ada di lapangan mengindikasikan bahwa pasal yang dikenakan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Mereka mendesak agar para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1) jo pasal 170 ayat (2) butir ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Bahkan, mengingat unsur dugaan kesengajaan dan indikasi perencanaan mereka membuka opsi penggunaan pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ini bukan sekadar penganiayaan biasa Kami memiliki dua bukti video dari TKP dan dari Puskesmas yang menunjukkan kondisi korban sebelum dan sesudah, serta Laporan Polisi tipe A yang menyebutkan ada tujuh orang saksi yang mengantar korban dalam kondisi kritis ke Polsek Rimbo Bujang”. Ujar Hendry kepada wartawan.

Keluarga korban semula telah mengajukan permohonan autopsi ke RS Dr. Bratanata (DKT) Jambi namun mengalami kendala. Pihak Polsek Rimbo Bujang meminta data lengkap berupa nama rumah sakit, nama dokter forensik beserta gelarnya dan alamat lengkap dalam waktu 1×24 jam. Karena merasa hal tersebut menghambat kuasa hukum memutuskan untuk mengalihkan permohonan ke RSUD H. Hanafie Muara Bungo.

Permohonan tersebut diajukan secara resmi melalui surat bernomor 295/Permohonan/VII/MBG/2025 bertanggal 15 Juli 2025, dengan permohonan exshumasi dan autopsi ulang.

Pihak RSUD H. Hanafie menyatakan telah menerima surat pengantar tersebut. “Suratnya sudah kami terima dan besok akan kami teruskan kepada Direktur”. Terang dokter yang menerima surat tersebut, pada Rabu 16 juli 2025.

Keluarga besar Imam Komaini Sidik berharap langkah ini dapat membuka tabir kebenaran dan memperjelas penyebab pasti kematian almarhum. Mereka juga berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak ada pihak yang kebal hukum.

Penulis: Gusti Dian Saputra

Berita Terkait

AFKAB Bungo Resmi Datangkan Dua Pelatih Berpengalaman Untuk Wujudkan Target Liga Nusantara 2026 Dan Porprov 2027
Berbagi Dengan Masyarakat, Naga Pengusaha Sukses Sungai Buluh Potong 2 Ekor Sapi
Warga RT.21 Jaya Setia Qurban 3 Ekor Sapi di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Panitia : Alhamdulillah Jumlah Qurban Meningkat
Kejari Bungo Musnahkan BB Senilai 900 Juta Dari 71 Perkara
Polsek Muko-Muko Bathin VII Bersama Polres Bungo Gelar Panen Jagung Serentak Kuartal II
FLS3N dan O2SN Kabupaten Bungo Resmi Digelar, Usung Tema ” Wujudkan Talenta Emas Bersinergi Membangun Bungo Pintar “
Ciptakan Bungk Bebas Narkoba, LIPPAN Minta APH Tindak Sampai Keakarnya
Ketegasan Sat Pol PP Dipertanyakan, Rahmat : Kalau Masih Tersegel Mengapa Dibiarkan Beroperasi
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:39 WIB

AFKAB Bungo Resmi Datangkan Dua Pelatih Berpengalaman Untuk Wujudkan Target Liga Nusantara 2026 Dan Porprov 2027

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:28 WIB

Berbagi Dengan Masyarakat, Naga Pengusaha Sukses Sungai Buluh Potong 2 Ekor Sapi

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:38 WIB

Warga RT.21 Jaya Setia Qurban 3 Ekor Sapi di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Panitia : Alhamdulillah Jumlah Qurban Meningkat

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:41 WIB

Polsek Muko-Muko Bathin VII Bersama Polres Bungo Gelar Panen Jagung Serentak Kuartal II

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:02 WIB

FLS3N dan O2SN Kabupaten Bungo Resmi Digelar, Usung Tema ” Wujudkan Talenta Emas Bersinergi Membangun Bungo Pintar “

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:16 WIB

Ketegasan Sat Pol PP Dipertanyakan, Rahmat : Kalau Masih Tersegel Mengapa Dibiarkan Beroperasi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:33 WIB

Informasi Sebut Kapolsek Rantau Pandan Terlibat PETI Hoaks, Deni : Kami Konsisten Tertibkan PETI

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:29 WIB

Kinerja Kasat Pol PP Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Segera Ganti Kasat

Berita Terbaru