Hakim Ungkap Kejanggalan Kasus Pupuk Subsidi, Proses Verval Tidak Benar Benar Ada Hingga Orang Meninggal Dapat Pupuk Subsidi

- Penulis

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGITJAMBI,  BUNGO, _  Pengadilan Tinggi Pidana Korupsi (TIPIKOR) Negeri Jambi kembali menggelar Sidang lanjutan dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Kabupaten Bungo yang menyebabkan kerugian Negara sebesar 3,8 Miliyar, pada Kamis 26/06/2025.

Sidang lanjutan kasus pidana korupsi pupuk subsidi tahun anggaran 2022 dengan terdakwa Sri Sumarsih selaku pengecer pupuk subsidi CV. Abhi Praya, serta 2 orang ASN pada Balai Penyuluh Pertanian Batin II Babeko atas nama Sujatmoko dan M Subhan.

Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 orang saksi, yakni Muhammad Hasbi Kepala Dinas TPHPBun, Susmita Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Novita Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Meli Admin e-RDKK Dinas TPHPBun, Marta  Kasi Sarpras, Arifmizal Kabid Sarpras, dan mantan Kepala Dinas TPHP Provinsi Jambi.

Saat persidangan terungkap dimana proses validasi dan verifikasi atas status kelompok dan kelembagaan tani yang terdapat dalam e-RDKK dan Simluhtan TIDAK PERNAH benar benar dilakukan oleh Dinas TPHPBun Bungo dibawah kepemimpinan Hasbi.

Hakim juga mengungkap beberapa kejanggalan atas Realisasi Program Pemerintah Pusat di Kabupten Bungo,  Dimana terdapat penerima pupuk subsidi yang sudah meninggal pada 2013 namun namanya tercatat mendapat bantuan di tahun 2022.

Saat Hakim menyinggung soal Monitoring dan Evaluasi e-RDKK, Muhammad Hasbi Kepala Dinas TPHPBun Bungo mengklaim bahwa pihaknya menggandeng Tim Verifikasi Validasi untuk turun ke lapangan.

“Terkadang 3 bulan sekali kami mengajak tim Verval untuk memeriksa laporan penyaluran dari toko pengecer, selanjutnya Tim melaporkan pada Tim Pembina Kabupaten dan provinsi”. Ujarnya.

Namun, Hakim menilai ketika terdapat pengawasan yang baik dari Dinas, tentu tidak akan berujung pada masalah. Data-data proses verifikasi pun dinilai FIKTIF BELAKA.

Untuk diketahui Sidang Pidana Korupsi Pupuk Subsidi akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda yang sama.

(TIM)

Berita Terkait

Pemilik Sakura Karaoke Bantah Di Sebut Buka Sampai Subuh
Datangi Kantor PDIP Laporkan Putusan Sepihak PT. Garda 05, Perkerja Outsourcing Minta Sekretaris Fraksi PDIP Bantu Selesaikan Permasalahan Mereka
Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino Pimpin Sertijab, 12 Pejabat Polres Bungo Di Rotasi
Ketua Bersama Waka I DPRD Kabupaten Bungo Beri Bantuan Korban Kebakaran Lubuk Tenam
Buka Bersama BAZNAS, Bupati Bungo Sekaligus Salurkan Zakat
Sapta Sebut 2 Unit Alat Berat Diamankan Tim Satgas PETI, Polisi dan DLH Sebut Tidak Ada Pemberitahuan
Natalena Dimutasi Ke Polda Jambi, Elfino Jabat Kapolres Bungo
PP.FC Juarai Turnamen Tropeo Karang Taruna Dusun Pematang Panjang, Teje Cell.FC Rantau Embacang Runner-up
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 23:17 WIB

Jangan Dianggap Sepele, Perempuan Dalam Masa Iddah Dilarang Dekati Lelaki Lain

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:42 WIB

Demo PETI di Polda Jambi Mendadak Batal, Dugaan Sogokan 25 Juta Dari Bos Tambang Ilegal Terkuak!!!

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:06 WIB

Dugaan Pelaku Pemerkosa Banyak Oknum Polisi Terlibat, Polda Jambi Harus Transparan 

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:21 WIB

Kuasa Hukum Korban Pemerkosaan di Jambi Tegaskan Tolak Damai: Fokus Ungkap Semua Pelaku

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:56 WIB

“Kuasa Hukum Putra Tambunan S.H., M.H., Desak Polda Jambi Usut Kasus Rudapaksa, Tranparansi,Minta Proses Hukum Jelas”

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:21 WIB

Labai Korok: Reformasi Polisi, Semua Harus Jadi Negarawan

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:57 WIB

Respons Cepat Polresta Jambi Saat ODGJ Ganggu Warga di Kota Baru

Sabtu, 24 Januari 2026 - 09:37 WIB

DISDIK JAMBI: Kuasa Hukum Serukan Bebaskan Wawan – Dijerat Tanpa Bukti, Penguasa Seolah Punya ‘Pelindung Khusus’!”

Berita Terbaru

Bungo

Pemilik Sakura Karaoke Bantah Di Sebut Buka Sampai Subuh

Minggu, 12 Apr 2026 - 00:22 WIB