LANGITJAMBI, BUNGO_ Aturan Pengelolaan Proyek Revitalisasi Sekolah, Dengan Dana APBN Melalui Mekanisme Swakelola. Berikut Aturannya :
I. Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan LKPP tentang Swakelola Tipe I, II, III, atau IV (sesuai penetapan).
Petunjuk Operasional (Jukops) atau Petunjuk Teknis (Juknis) Program Revitalisasi Sekolah dari Kementerian terkait.
II. Prinsip Pengelolaan
Transparansi: Seluruh proses diumumkan dan terbuka kepada warga sekolah, komite, dan masyarakat.
Akuntabilitas: Semua penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan.
Partisipatif: Melibatkan unsur sekolah, komite sekolah, dan masyarakat sesuai ketentuan.
Efisien & Efektif: Anggaran digunakan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan pembangunan.
Tidak Ada Konflik Kepentingan: Pejabat sekolah tidak boleh melibatkan keluarga sebagai pelaksana, pengawas, atau penyuplai barang/jasa.
III. Struktur Pengelola Swakelola
1. Penanggung Jawab Kegiatan (PJ)
Kepala Sekolah.
Bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan fisik dan keuangan.
Tidak diperbolehkan menitipkan atau menyerahkan pengelolaan kepada orang yang tidak berwenang, termasuk suami/istri.
2. Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)
Ditunjuk melalui SK Kepala Sekolah.
Bertugas menyusun RAB, jadwal kerja, pembelian material, dan pelaksanaan teknis lapangan.
3. Bendahara Kegiatan
Menatausahakan keuangan, menerima dan mengeluarkan dana.
Wajib membuat bukti transaksi lengkap.
4. Pengawas Internal
Pegawai sekolah yang memahami teknis bangunan atau pihak pendamping pemerintah.
Tidak boleh dari unsur keluarga kepala sekolah (suami/istri/orang tua/anak).
5. Komite Sekolah
Bersifat monitoring, bukan pelaksana.
Dilibatkan dalam perencanaan, pelaporan, dan pengecekan kegiatan.
IV. Pengelolaan Dana
Dana APBN dicairkan ke rekening sekolah atau rekening kegiatan yang ditunjuk.
Uang tidak boleh disimpan di rumah atau dipegang pribadi kepala sekolah.
Setiap pengeluaran wajib disertai bukti kuitansi, nota, atau kwitansi bermaterai.
Pembayaran material dilakukan secara bertahap sesuai progres pekerjaan.
Laporan penggunaan dana wajib dibuat mingguan dan bulanan.
V. Mekanisme Pekerjaan Swakelola
Perencanaan
Penyusunan RAB dan gambar kerja.
Persetujuan komite sekolah dan dinas terkait.
Pelaksanaan
Pembelian material sesuai harga pasar wajar.
Pengerjaan oleh tim swakelola atau tenaga masyarakat.
Setiap perubahan pekerjaan harus disetujui PJ dan dituangkan dalam adendum ringan.
Pengawasan
Dilakukan oleh pengawas internal serta pengawas dari dinas/instansi pembina.
Pemeriksaan harian dan mingguan.
Keluarga kepala sekolah dilarang menjadi pengawas atau bekerja dalam proyek.
Pelaporan
Dokumentasi foto progres.
Laporan keuangan dan fisik 0%–100%.
Serah terima hasil pekerjaan.
VI. Larangan
Kepala sekolah menyerahkan dana kepada pihak yang tidak berwenang, termasuk keluarga.
Melibatkan suami/istri dalam pengawasan, pembelian material, atau pengerjaan proyek.
Mark-up harga material atau membuat kwitansi fiktif.
Tidak melibatkan komite sekolah dalam monitoring.
Mengerjakan proyek tidak sesuai spesifikasi teknis.
VII. Sanksi
Jika ditemukan pelanggaran:
Administratif: teguran tertulis, pemberhentian sebagai PJ, atau pencabutan kewenangan.
Keuangan: pengembalian kerugian negara.
Pidana: apabila terdapat penyelewengan, penyalahgunaan wewenang, atau korupsi.
Vll. Penutup
Aturan ini menjadi pedoman wajib bagi kepala sekolah, tim pelaksana, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan proyek revitalisasi sekolah dari dana APBN melalui swakelola, demi terwujudnya pembangunan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.
Penulis: Gusti Dian Saputra












