LANGITJAMBI, BUNGO_ Kasus penggelapan mobil Mitsubishi L200 double cabin milik Zulaiha, hingga kini belum juga menemukan titik terang. Padahal sejumlah saksi dan pihak yang terduga terlibat dalam penggelapan mobil tersebut sudah diperiksa.
SURAT PERMOHONAN PENYITAAN OBJEK PENGGELAPAN MOBIL ZULAIHA
Hendri. C Saragih, SH. selaku kuasa hukum Ibu Zulaiha, menyebutkan kalau sejak awal kasus ini bergulir (29 Mei 2025) hingga kini belum ada kejelasan dari pihak kepolisian.
Atas hal tersebut, Pada 23 Oktober 2025, Hendri. C Saragih selaku kuasa hukum dari Zulaiha mengajukan permohonan penyitaan terhadap unit mobil yang menjadi objek perkara kepada Polres Bungo. Namun hingga hari ini (minggu, 16 November 2025), belum ada tanggapan dari pihak kepolisian.
“Permohonan penyitaan itu diajukan karena dikhawatirkan ada pihak tertentu yang berupaya menghilangkan barang bukti”. Ucap Hendri
Hendri. C Saragih juga menyampaikan bahwa perkara ini sudah naik LP dan naik sidik, sehingga seharusnya sudah ada langkah tegas terhadap para pelaku penggelapan maupun penadahan.
“Perkara ini sudah naik LP dan sidik, seharusnya sudah ada langkah tegas terhadap pelaku penggelapan dan penadah”. Ujar Hendri
Lantas, kapan tindakan tegas itu dilakukan?
Ada apa dengan hukum ini?
Tajam ke bawah, tumpul ke atas?
Penulis : Eky Suryata












